Polri Bongkar Sumber Dana Kelompok Jamaah Islamiyah: Iuran Wajib Anggota hingga Kotak Amal

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam terkait diselenggaranya acara dangdutan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut, Awi menyampaikan dana tersebut digunakan oleh JI untuk sejumlah kepentingan organisasi.

Mulai dari pemberangkatan anggota ke Suriah, hingga pembelian persenjataan dan bahan peledak.

"Dana itu oleh JI digunakan operasi pemberangkatan para teroris ke Suriah dalam rangka kekuatan militer dan taktik teror."

"Untuk mengaji para pemimpin JI, dan yang terakhir untuk pembelian persenjataan atau bahan peledak yang digunakan untuk amaliyah, untuk jihad organisasi JI," bebernya.

Berikut ini sebaran kotak amal yayasan ABA:

1. Sumatera Utara: 4.000 kotak;

2. Lampung: 6.000 kotak;

3. Jakarta: 48 kotak;

4. Semarang: 300 kotak;

5. Pati: 200 kotak;

6. Temanggung: 200 kotak;

7. Solo: 2.000 kotak;

8. Yogyakarta: 2.000 kotak;

9. Magetan: 2.000 kotak;

10. Surabaya: 800 Kotak;

11. Malang: 2.500 kotak;

12. Ambon: 20 kotak. (Igman Ibrahim)

(TribunnewsWiki.com/Wartakota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anggota Wajib Sisihkan 5 Persen Pendapatan per Bulan untuk Biayai Aksi Terorisme Jamaah Islamiyah.



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer