"Ini berdasarkan keterangan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) tentang jumlah kotak amal yang ada," kata Argo lewat keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Dari keterangan tersangka, kata Argo, setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal, sebelum dilaporkan atau diaudit, sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah.
"Sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan."
"Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester, agar legalitas kotak amal tetap terjaga," ungkapnya.
Adapun yayasan-yayasan bentukan Jamaah Islamiyah ada dua tipe, yakni:
a. Yayasan Pengumpul Infaq Umum (Metode Kotak Amal) memiliki persyaratan:
- Harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin BAZNAS;
- Harus terdaftar di BAZNAS sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masif/umum;
- Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan Umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag);
- Contoh yayasan: ABA dan FKAM.
B. Yayasan Pengumpul Infaq Khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
- Metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar;
- Hanya memerlukan SK Kemenkumham untuk legalitas dan tidak perlu ijin BAZNAS dan Kemenag, karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala;
- Program Jamaah Islamiyah di antaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina.
Yang mana uang Infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara tablig yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina, dan uang Infaq diambil dari para peserta tablig;
- Biasanya kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang dimunculkan ke publik, karena tidak ada lembaga auditor;
- Contoh yayasan: SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan ciri-ciri kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan salah satu tersangka bernama Fitria Sanjaya alias Acil, pimpinan Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
Baca: Jamaah Islamiyah
Baca: Eks Pentolan Jamaah Islamiyah Ungkap Target Bom Polrestabes Medan, Sebut Ada Keterlibatan JAD
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, yayasan tersebut terafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Islamiyah.