Polri Bongkar Sumber Dana Kelompok Jamaah Islamiyah: Iuran Wajib Anggota hingga Kotak Amal

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam terkait diselenggaranya acara dangdutan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020).

Dia bilang, ada dua bentuk kotak amal yang dapat diidentifikasi.

"Ciri-ciri kotak amal yang diketahui, pertama, kotak kaca dengan rangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang," kata Argo lewat keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, Argo menyampaikan ada dua ciri lainnya yang bisa diidentifikasi masyarakat, khususnya untuk kotak amal berbentuk kaca dan sebarannya.

"Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," jelasnya.

Ada lima ciri lainnya yang bisa diidentifikasi oleh masyakarat.

Namun memang, tidak ada ciri-ciri khusus yang menandakan kotak amal itu milik organisasi terlarang tersebut.

ILUSTRASI TERORIS (medianarodowe.com)

Ciri-ciri lain itu adalah:

1. Melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan;

2. Melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznaz, SK Kemenag;

3. Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan;

4. Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional, karena tidak perlu izin khusus, dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut;

5. Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI).

Total, ada dua pemasukan dana yang biasa digunakan organisasi terlarang tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pemasukan dana pertama berasal dari badan usaha milik perorangan para anggota JI.

"Polri juga menemukan bahwa JI mempunyai dukungan dana yang besar."

"Di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota JI," ungkap Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, organisasi Jamaah Islamiyah juga menggunakan dana yang berasal dari kotak amal.

Menurut Awi, kotak amal itu ditempatkan di sejumlah minimarket di Indonesia.

"Kedua penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan di minimarket di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.

Halaman
1234


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer