"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses."
"Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerintah setempat dan kepolisian. Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, ada rencana dari pemerintah Kecamatan, Lurah dan pihak Dinas P3A untuk membawa baik terduga pelaku pria dan perempuan keluar dari kelurahan itu.
Dengan pertimbangan terduga pelaku pria pernah lama tinggal di wilayah suadaranya di luar daerah dan ibunya ada keluarga di luar Kota Bitung.
Jika opsi ini di lakukan, Kapolsek menyarankan keduanya harus dilengkapi dengan surat jalan ke tempat tujuan dari pemeritah setempat.
Artikel ini tayang di Kompas.com berjudul Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka dan Tribun Manado berjudul BREAKING NEWS: Anak dan Ibu Kandung Lakukan Hubungan, Warga Sekitar Resah.