Namun, hubungan inses tidak dibenarkan.
Larangan inses sebenarnya sangat terkait dengan atribusi biologis yang menyatakan hubungan seksual antara pasangan sedarah akan membahayakan kondisi keturunan.
Mengutip dari Kompas.com, penelitian modern membuktikan bahwa kematian, retardasi mental, dan cacat bawaan pada anak yang dilahirkan sebagai hasil hubungan inses sangatlah tinggi.
Kasus menghebohkan inses antara seorang ibu dengan anak laki-lakinya terjadi di Sulawesi Utara.
Warga di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dihebohkan dengan seorang ibu berinisial RT (51) yang diduga melakukan hubungan seksual dengan anak lelakunya, TP (26).
Baca: Puluhan Pelajar Diduga Pesta Seks di Hotel, KPAI: Penyaluran Tumbuh Kembang Anak Harus Diperhatikan
Baca: Demi Cegah Covid-19, Pekerja Seks Komersial di Bolivia Pakai Jas Hujan Transparan saat Bekerja
Mirisnya, perbuatan memalukan keduanya diketahui sendiri anak perempuan RT yang tentunya juga adik kandung TP.
Pada Minggu (19/7/2020) malam, perbuatan mereka terbongkar.
Di hadapan polisi, mereka beralasan perbuatan itu dilakukan karena sedang mabuk.
Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis mengatakan, perbuatan ibu dan anak yang melakukan hubungan badan tersebut sebenarnya sudah diketahui anak perempuannya. Namun, tidak segera dilaporkannya.
"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," kata Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020) malam.
Kata Elia, anak perempuan dari RT merasa trauma atas peristiwa yang dilihatnya.
"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," ujarnya.
Masih dikatakan Elia, hubungan inses tersebut terbongkar pada Minggu (19/7/2020) malam.
Sambung Elia, saat diamankan, mereka mengaku melakukan hubungan itu saat mabuk.
Padahal setelah diinvestigasi, ternyata hubungan itu dilakukan suka sama suka.
"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.
Meskipun mereka diamankan di Mapolsek Maesa, lanjut Elia, pihak tidak akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca: Tamu dan Staf Hotel Berhubungan Seks Selama Lockdown, Pemicu Klaster Baru Covid-19 di Australia
Baca: 37 Pasangan Remaja Usia 13-15 Tahun Gelar Pesta Seks dalam Rangka Rayakan Ulang Tahun di Hotel
"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," katanya.
Elia menambahkan, anak yang berhubungan badan dengan ibunya tersebut bekerja sebagai pelaut. Suami dari RT saat ini juga bekerja menjadi pelaut.
"Saya sudah konfirmasi ke ayah mereka, katanya baru akan pulang bulan Desember," ungkapnya.
Sementara itu, saat diamankan oleh kepolisian, keduanya mengakui perbuatan mereka.
Sang ibu tampak menitikkan air mata dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, anak laki-lakinya juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada sang ibu dan segenap keluarganya.
"Saya sadar perbuatan yang dilakukan tidak benar," kata TP.
Publik di Kota Bitung gempar dengan informasi seorang anak laki-laki, TP (26) diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ibunya RT (51).
Peristiwa bejat itu, terungkap dari laporan adik atau anak perempuan terduga pelaku.
Sang adik lalu melaporkan perbuatan yang terjadi pada bulan lalu Juli 2020, ke seorang ketua rukun tetangga (RT) di tempat kejadian perkara (TKP), hingga melapor kepada Polisi.
Saat bersamaan sedang berlangsung operasi gabungan TNI, Polri dan Pemerintah terkait dengan adaptasi kebiasaan baru di Era New Normal, Sabtu (18/7/2020).
Polisi melalui Tim Tarsius Polres Bitung lalu mendatangi, TKP sebuah rumah permanen.
Peristiwa ini, kemudian gempar di akun Youtube Tim Tarsius Polres Bitung.
Baca: 37 ABG Diamankan Ketika Hendak Pesta Seks, Camat Miris, KPAI: Akan Jadi Kegagalan Kita Semua
Baca: Francois Abello Predator Seks yang Cabuli 305 Anak, Bunuh Diri di Dalam Sel Tahanan Polda Metro Jaya
Dalam video yang berdurasi 5 menit 8 detik, Tim Tarsius Polres Bitung di bawah pimpinan Katim Bripka Angky Koagouw masuk kedalam rumah lalu menginterogasi terduga pelaku pria TP dan perempuan RT.
Keduanya kemudian digelandang ke Polsek Maesa untuk dimintai keterangan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari warga setempat.
Sang anak TP memakai kaos warna merah muda celana jins pendek dan sang ibu RT menggunakan kaos warna biru celana kain panjang warna hitam.
Di mintai keterangan secara bergantian oleh Kapolse Maesa Kompol Elia Maramis.
"Jadi keduanya tidak dilakukan penahanan."
"Mereka kami amankan saja dari rumah mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka," kata Kapolsek diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).
Polsek Maesa langsung melakukan pertemuan dengan keluarga kedua pelaku, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung Merianti Dumbela, Camat Maesa HP Posumah dan Lurah Bitung Barat Dua Ferdy Janis.
Dalam pertemuan itu, juga dilibatkan kepala rumah tangga atau sang suami yang sedang melaut di wilayah Merauke.
"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses."
"Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerintah setempat dan kepolisian. Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, ada rencana dari pemerintah Kecamatan, Lurah dan pihak Dinas P3A untuk membawa baik terduga pelaku pria dan perempuan keluar dari kelurahan itu.
Dengan pertimbangan terduga pelaku pria pernah lama tinggal di wilayah suadaranya di luar daerah dan ibunya ada keluarga di luar Kota Bitung.
Jika opsi ini di lakukan, Kapolsek menyarankan keduanya harus dilengkapi dengan surat jalan ke tempat tujuan dari pemeritah setempat.
Artikel ini tayang di Kompas.com berjudul Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka dan Tribun Manado berjudul BREAKING NEWS: Anak dan Ibu Kandung Lakukan Hubungan, Warga Sekitar Resah.