"Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," ujar Nahdiana keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Nahdiana menegaskan surat keputusan ini bukan merupakan pembukaan kembali sekolah.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020 secara Online"