Tahapan dan Persyaratan PPDB Online DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring.

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Seluruh alur PPDB DKI Jakarta tahun 2020, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Berikut tahapan serta persyaratan PPDB tahun 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).

a. Scan atau foto dokumen berikut:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan

- Kartu kelurga

- Sertifikat akreditasi

- Nilai rapor

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring. e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Ilustrasi PPDB 2020 (Kompas.com)

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran ialah:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018

- Asal sekolah SPK

- Asal sekolah asing

Baca: Filipina Akan Terus Liburkan Sekolah Sampai Vaksin Virus Corona Ditemukan

Baca: Dibuka Hari Ini, Daftar Seleksi Sekolah Kedinasan dan Login di Laman dikdin-daftar.bkn.go.id

2. Pengajuan cetak PIN atau token

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan: CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token.

3. Aktivasi PIN atau token

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

5. Lapor diri daring.

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Baca: Sudah Pakai Protokol Kesehatan, 2 Siswa SD Langsung Positif Covid-19 Seminggu setelah Masuk Sekolah

Baca: Kabar Baik, Peserta CPNS 2019 yang Berhasil Lolos SKD Boleh Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan 2020

Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor:

- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050

- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313

- WhatsApp: 081380063214; 081380063215

Belum Ada Rrencana Buka Kegiatan Belajar di Sekolah pada 13 Juli 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana membuka kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah pada 13 Juli 2020.

"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah. Dan informasi kapan akan dibukanya itu akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pos pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020).

Mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan kembali KBM di sekolah.

DKI akan berkolaborasi dengan para ahli seperti epidemiologi termasuk organisasi profesi yang berkaitan dengan Covid-19.

"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami. Sementara ini semua aktivitas sekolah dan ibadah masih dilakukan di rumah ," kata Ariza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

SK tersebut mengatur jadwal pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/TKLB/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Berdasarkan dokumen yang diterima, aktivitas kegiatan belajar mengajar disebut kembali normal pada 13 Juli 2020.

Pada 13-15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

Nahdiana membenarkan mengenai surat tersebut. Namun jadwal yang telah disusun itu dapat berubah bila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," ujar Nahdiana keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Nahdiana menegaskan surat keputusan ini bukan merupakan pembukaan kembali sekolah.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ryana Aryadita Umasugi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020 secara Online"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer