Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).
a. Scan atau foto dokumen berikut:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring. e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta