Perangi Konten Negatif, Kominfo Bagi Tugas dengan 16 Kementerian, Densus hingga Kemenag Turut Andil

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Tegas perangi konten negatif Kominfo gandeng 16 kementerian dan lembaga.

14. Kementerian Sosial

Penipuan undian berhadiah

15. Kemenkes BPOM

Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan

16.Kementerian Agama

Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal

Cara melaporkan konten negatif

Logo Kemenkominfo (http://seabaditb.id)

Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal sebagai berikut:

  • website: aduankonten.id,
  • e-mail: aduankonten@kominfo.go.id,
  • akun Twitter: @aduankonten.

Setelah diaporkan, aduan akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Aduan Konten.

Verfikasi dilakukan untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.

Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber.

Patroli siber dilakuakn untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.

Baca: Klarifikasi Kemenkominfo Soal Akun di Situs Porno Pornhub, Kirim Email Pengelola, Siap Bawa ke Hukum

Baca: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Conney Stephanie)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer