Penipuan undian berhadiah
Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal
Cara melaporkan konten negatif
Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal sebagai berikut:
- website: aduankonten.id,
- e-mail: aduankonten@kominfo.go.id,
- akun Twitter: @aduankonten.
Setelah diaporkan, aduan akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Aduan Konten.
Verfikasi dilakukan untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.
Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber.
Patroli siber dilakuakn untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.
Baca: Klarifikasi Kemenkominfo Soal Akun di Situs Porno Pornhub, Kirim Email Pengelola, Siap Bawa ke Hukum
Baca: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia