Konten-konten negatif tersebut diantaranya terkait dengan SARA, pornografi, informasi dan berita hoaks, hingga terorisme serta radikalisme.
Tak hanya itu, konten negatif berupa kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAM dan penyalahgunaan obat terlarang juga semakin meluas.
Selain menjadi polusi di media sosial dan platform daring lainnya, konten negatif tersebut juga bisa menimbulkan buntut panjang.
Pada 2019 Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif.
Aduan tersebut diterima oleh Kominfo melalui layanan Aduan Konten.
Baca: Sempat Berseteru dengan Kominfo, Netflix Kini Kerja Sama dengan Kemendikbud, Ini Tanggapan Nadiem
Baca: Heboh Akun Twitter Kominfo Muncul di Situs Pornohub, Begini Klarifikasi Kementerian
Dikutip dari Kompas.com, Kominfo memulai strategi baru dlam memerangi konten negatir.
Kominfo berniat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain pada 2020 ini.
Kolaborasi tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama.
Koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Misalnya, Polri ikut menangani konten negatif terkait radikalisme, terorisme, dan pornografi anak.
BMKG berperan untuk penanganan informasi gempa yang tidak sesuai data, dan Kementerian Agama untuk biro atau travel umrah ilegal.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (10/1/2020), terdapat 16 kementerian yang digandeng oleh Kominfo.
Kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif meliputi 16 bidang sebagai berikut:
Pemberantasan radikalisme dan terorisme
Satgas pemberantasan pornografi anak
Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal