Perangi Konten Negatif, Kominfo Bagi Tugas dengan 16 Kementerian, Densus hingga Kemenag Turut Andil

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Tegas perangi konten negatif Kominfo gandeng 16 kementerian dan lembaga.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seiring berkembangnya teknologi dan komunikasi, konten negatif marak tersebar di masyarakat.

Konten-konten negatif tersebut diantaranya terkait dengan SARA, pornografi, informasi dan berita hoaks, hingga terorisme serta radikalisme.

Tak hanya itu, konten negatif berupa kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAM dan penyalahgunaan obat terlarang juga semakin meluas.

Selain menjadi polusi di media sosial dan platform daring lainnya, konten negatif tersebut juga bisa menimbulkan buntut panjang.

Pada 2019 Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) menerima lebih dari  430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif.

Aduan tersebut diterima oleh Kominfo melalui layanan Aduan Konten.

Baca: Sempat Berseteru dengan Kominfo, Netflix Kini Kerja Sama dengan Kemendikbud, Ini Tanggapan Nadiem

Baca: Heboh Akun Twitter Kominfo Muncul di Situs Pornohub, Begini Klarifikasi Kementerian

Ilustrasi konten negatif (kompas.com)

Dikutip dari Kompas.com, Kominfo memulai strategi baru dlam memerangi konten negatir.

Kominfo berniat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain pada 2020 ini.

Kolaborasi tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama.

Koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.

Misalnya, Polri ikut menangani konten negatif terkait radikalisme, terorisme, dan pornografi anak. 

BMKG berperan untuk penanganan informasi gempa yang tidak sesuai data, dan Kementerian Agama untuk biro atau travel umrah ilegal.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (10/1/2020), terdapat 16 kementerian yang digandeng oleh Kominfo.

Kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif meliputi 16 bidang sebagai berikut:

1. BNPT, Polri, Densus 88

Pemberantasan radikalisme dan terorisme

2. Polri

Satgas pemberantasan pornografi anak

3. OJK, Kemendag, Bappebti, BKPM

Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal

4. BPOM, Kemenkes BNN, Polri, Interpol

Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal

5. Kemenko PMK, Kemen PPPA, KPAI

Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang

6. KPU, Bawaslu

Penanganan konten terkait pemilu

7. Kemenkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri

Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI

Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca: Pembatasan Internet Jadi Jurus Menkominfo Johnny G Plate untuk Atasi Kericuhan Masyarakat

Baca: Betrand Peto Diserang Haters, Ruben Onsu Geram dan Minta Kominfo Lakukan Ini

9. BMKG

Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG

10. Bank Indonesia

Peredaran dan penjualan uang palsu

11. BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga

Pemberantasan narkoba

12. Kementerian Pertanian

Penjualan komoditas pertanian ilegal

13. Kementerian LHK

Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi

14. Kementerian Sosial

Penipuan undian berhadiah

15. Kemenkes BPOM

Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan

16.Kementerian Agama

Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal

Cara melaporkan konten negatif

Logo Kemenkominfo (http://seabaditb.id)

Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal sebagai berikut:

  • website: aduankonten.id,
  • e-mail: aduankonten@kominfo.go.id,
  • akun Twitter: @aduankonten.

Setelah diaporkan, aduan akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Aduan Konten.

Verfikasi dilakukan untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.

Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber.

Patroli siber dilakuakn untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.

Baca: Klarifikasi Kemenkominfo Soal Akun di Situs Porno Pornhub, Kirim Email Pengelola, Siap Bawa ke Hukum

Baca: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Conney Stephanie)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer