Konten-konten negatif tersebut diantaranya terkait dengan SARA, pornografi, informasi dan berita hoaks, hingga terorisme serta radikalisme.
Tak hanya itu, konten negatif berupa kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAM dan penyalahgunaan obat terlarang juga semakin meluas.
Selain menjadi polusi di media sosial dan platform daring lainnya, konten negatif tersebut juga bisa menimbulkan buntut panjang.
Pada 2019 Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif.
Aduan tersebut diterima oleh Kominfo melalui layanan Aduan Konten.
Baca: Sempat Berseteru dengan Kominfo, Netflix Kini Kerja Sama dengan Kemendikbud, Ini Tanggapan Nadiem
Baca: Heboh Akun Twitter Kominfo Muncul di Situs Pornohub, Begini Klarifikasi Kementerian
Dikutip dari Kompas.com, Kominfo memulai strategi baru dlam memerangi konten negatir.
Kominfo berniat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain pada 2020 ini.
Kolaborasi tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama.
Koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Misalnya, Polri ikut menangani konten negatif terkait radikalisme, terorisme, dan pornografi anak.
BMKG berperan untuk penanganan informasi gempa yang tidak sesuai data, dan Kementerian Agama untuk biro atau travel umrah ilegal.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (10/1/2020), terdapat 16 kementerian yang digandeng oleh Kominfo.
Kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif meliputi 16 bidang sebagai berikut:
Pemberantasan radikalisme dan terorisme
Satgas pemberantasan pornografi anak
Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal
Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal
Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang
Penanganan konten terkait pemilu
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Baca: Pembatasan Internet Jadi Jurus Menkominfo Johnny G Plate untuk Atasi Kericuhan Masyarakat
Baca: Betrand Peto Diserang Haters, Ruben Onsu Geram dan Minta Kominfo Lakukan Ini
Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG
Peredaran dan penjualan uang palsu
Pemberantasan narkoba
Penjualan komoditas pertanian ilegal
Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi
Penipuan undian berhadiah
Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal
Cara melaporkan konten negatif
Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal sebagai berikut:
- website: aduankonten.id,
- e-mail: aduankonten@kominfo.go.id,
- akun Twitter: @aduankonten.
Setelah diaporkan, aduan akan dilakukan proses verifikasi oleh Tim Aduan Konten.
Verfikasi dilakukan untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.
Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber.
Patroli siber dilakuakn untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.
Baca: Klarifikasi Kemenkominfo Soal Akun di Situs Porno Pornhub, Kirim Email Pengelola, Siap Bawa ke Hukum
Baca: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia