TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rudy Soik, mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota, diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemecatan ini dilakukan karena Rudy diduga melanggar disiplin dan menempatkan garis polisi di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Meski demikian, Rudy menolak keputusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding serta peninjauan kembali.
Dalam wawancaranya pada Minggu (13/10/2024), Rudy menceritakan kronologi pengungkapan jaringan mafia BBM di Kota Kupang.
Menurutnya, pada 15 Juni 2024, ia dan timnya melakukan operasi penertiban terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Kupang.
"Saat operasi berlangsung, kami menemukan Ahmad yang tengah membeli solar subsidi dengan barcode nelayan yang tidak sah atas nama Law Agwan," ungkap Rudy.
Saat penangkapan, Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, namun upaya tersebut gagal.
Solar yang dibeli Ahmad kemudian disimpan di rumahnya, namun ketika polisi melakukan pengecekan, minyak tersebut sudah tidak ada.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa Ahmad tidak terdaftar di Dinas Perikanan sebagai penerima barcode nelayan.
Selama proses interogasi, Ahmad mengaku telah mengirim minyak tersebut ke Algajali.
Berdasarkan pengakuan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat penimbunan milik Algajali.
Algajali menyatakan telah menyetor uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan mengaku bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.
Namun, minyak yang dicari juga tidak ditemukan.
Sidang Kode Etik dan Pemecatan
Pada 28 Juni 2024, penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui ke mana solar yang ditimbun Ahmad dan Algajali dijual.
Rudy mengungkapkan bahwa Ahmad adalah residivis yang kerap menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri.
Rudy mengaku semua tindakan penyelidikan yang dilakukan adalah atas perintah Kapolres Kupang Kota dan Kasat Reskrim.
Namun, ia terkejut ketika dianggap melanggar kode etik yang berujung pada pemecatan.
"Keputusan pemecatan ini bagi saya sangat menjijikkan," ujar Rudy, yang merasa tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kronologi penyelidikan tersebut dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (11/10/2024).
Rudy absen dalam sidang karena merasa tertekan.
| Viral Pamflet Lomba HUT RI Minum Tuak Antarkampung di Lembata NTT, Kades Dicari Polisi |
|
|---|
| Tayang 22 Februari, Women from Rote Island Menyingkap Realitas Kekerasan & Perjuangan Perempuan NTT |
|
|---|
| VIRAL Pengantin Dapat Piagam Duta Anti KDRT dari Bhabinkamtibnas di NTT saat Resepsi |
|
|---|
| Kepala BPBD Sikka Menangis Histeris Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas |
|
|---|