TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria di Nusa Tenggara Timur dengan tega menyebar foto syur dan video tak senoonoh istrinya sendiri.
Polres Alor menangkap pria berinisial AAL lantaran diduga menyebar foto dan video syur dirinya dengan sang istri berinisial TPML.
AAL, seorang warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran foto syur dan video mesum antara AAL dan istrinya TPML.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu Yames Jems Mbau mengatakan, AAL menyebar video dan foto syur istrinya kepada seorang pria berinisial JD melalui pesan WhatsApp, seperti dilansir Tribun Trends.
"Ada lima foto bugil sang istri dan video syur saat AAL dan TPML berhubungan badan," kata Jems kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Kasus itu, kata Jems, dilaporkan oleh TPML yang tak lain istri ALL karena foto dan video syur tersebut viral di media sosial Facebook.
Baca: Kronologi Kasus Pesta Mesum di Jakarta Selatan, Info Disebarkan Terang-terangan di Media Sosial
Baca: Muncul 2 Video Syur Terbaru Mirip Rebecca Klopper, Kini Durasinya Lebih Panjang 4 Menit dan 11 Menit
Kini sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka.
AAL terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Kemarin, setelah kita periksa pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Selain memeriksa ALL lanjut Jems, pihaknya juga meminta keterangan TPML sebagai saksi dan juga pelapor.
Jems menyebutkan, setelah ditetapkan tersangka, AAL ditahan di Markas Polres Alor selama 21 hari ke depan.
AAL pun, kata Jems, dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 44 THN 2008 tentang pornografi.
"Untuk ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Saat ini kata dia, pihaknya telah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sebut Jems, ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu itu mengatakan, AAL menyebar video dan foto syur istrinya kepada seorang pria berinisial JD melalui pesan WhatsApp.
"Ada lima foto bugil sang istri dan video syur saat AAL dan TPML berhubungan badan," kata Jems kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Kasus itu, kata Jems, dilaporkan oleh TPML yang tak lain istri ALL karena foto dan video syur tersebut viral di media sosial Facebook.
Dia menuturkan, awalnya pada Juli 2023, AAL tak sengaja berkenalan dengan JD melalui media sosial.
Sebelumnya, JD sempat mengirim pesan ke media sosial istrinya.