Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pelaku yang Bunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan: Dia Lihai

Pihak kepolisian kesulitan menangkap diduga pelaku pembunuhan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).


zoom-inlihat foto
Foto-Diduga-Pelaku-Sadis-Nia-Kurnia-Sari-Viral-di-Facebook-X-Disebut-Diperkosa-Dibunuh-4-Pemuda.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Istimewa
Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pelaku yang Bunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan: Dia Lihai


“Jadi, kami belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan fakta lapangan,” tuturnya.

Kasat juga menyebut bahwa kematian Nia, mengarah pada indikasi pembunuhan, mengingat kronologis dan keterangan dari sejumlah saksi.

KemenPPA angkat bicara

Kasus kematian NKS (18), gadis penjual gorengan, di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mengawal

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Sumbar.

"Agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Ia pun menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucapnya.

Aturan tersebut berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.

Ia juga menyebut Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

Ratna menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kesaksian sahabat Nia

Kesaksian sahabat ungkap keinginan terakhir sebelumkepergian Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur

Gadis berusia 18 tahun sempat dikabarkan hilang saat pamit pergi berjualan gorengan pada Jumat (6/9/2024) sore.

Jasadnya baru ditemukan pada Minggu (8/9/2024) oleh warga dan aparat gabungan yang mencari keberadaan korban.

Nia diduga kuat menjadi korban pembunuhan saat sedang berjualan gorengan.

Tak hanya dibunuh, pelaku juga diduga sempat memperkosa korban.

Sebab, saat ditemukan jasad Nia dalam kondisi terikat tanpa busana.

Sebelum wafat, perempuan yang masih duduk dibangku SMA ini rupanya sempat menyampaikan keinginan terakhirnya kepada sahabanya di sekolah.





Halaman
1234
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved