TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Supriyani guru honorer yang dituduh memukul siswanya yang orangtuanya polisi masih berlanjut.
Berita terbaru, Supriyani (36), guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara menangis ketika mendengar dakwaan hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada D anak polisi ini dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua.
Sekitar pukul 10.00 WITA, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan ini terlihat datang memakai jilbab hitam.
Dalam tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.
Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00.
Kekerasan tersebut dikatakan dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.
"Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk," kata Ujang membacakan dakwaan. Dikutip dari Kompas.com
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Ayah D yang Diduga Dianiaya Supriyani, Minta Uang Damai Rp 50 Juta
Bantah Pukul Siswa
Sementara, Supriyani membantah memukul siswa anak polisi.
Supriyani berharap bebas dari tuntutan tesebut.
"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan," katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.
Supriyani mengungkapkan kesedihannya karena dakwaan yang dibaca hakim tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Semua yang dibacakan dakwaan tadi tidak sesuai dengan sebenarnya, sedih," kata Supriyani lewat Facebook Tribunnewssultra.com, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya saat itu dirinya tengah berada di kelas lain, bukan di kelas siswa tersebut.
"Semuanya itu tidak benar pak, saya tidak melakukan perbuatan itu, pukul 10.00 itu ada di kelas saya kelas 1 B, di kelas 1 A ada guru Lilis," bantah Supriyani.
Sementara kuasa hukum mengatakan alat bukti kejadian tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian.