Operasi Patuh 2024 Digelar di Seluruh Indonesia, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh Indonesia mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Berikut jenis pelanggaran yang menjadi sasaran


zoom-inlihat foto
lantas-polres-kendal-jawa-tengah-saat-gelar-operasi-patuh-candi-di-jalan-raya-kaliwungu-kendal.jpg
Kompas.Com /Slamet Priyatin
Ilustrasi Operasi Patuh yang digelar oleh Korlantas Polri


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Patuh 2024 akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.

Dalam Operasi Patuh 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2024 yakni sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya (Handout)

Baca: Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

Cara Bayar Denda Tilang

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?

Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. (Istimewa)

Baca: Mekanisme Pembayaran Pajak Tahunan Sepeda Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved