Operasi Keselamatan 2024

Mulai 4 Maret, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 yang akan menyasar 11 pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara di jalanan.


zoom-inlihat foto
petugas-kepolisian-dari-satlantas-polrestabes-semarang-melakukan-gelar-operasi-patuh-candi-2018.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dimulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/4/2024).

Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Adapun Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.

Sasaran Pelanggaran

Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendaran sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda 2) dan sabuk pengaman (kendaraan roda 4 atau lebih)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan Arus

Baca: Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

7. Melebihi batas kecepatan

8. Over Dimension dan Over Loading

9. Knalpot Brong

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia.

Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda tersebut.

Cara Bayar Denda Tilang 

Masyarakat dapat membayar denda tilang tersebut melalui bank BRI. Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut, yakni:

1. Bayar tilang via Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved