TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membayar pajak sepeda motor secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Membayar pajak sepeda motor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.
Para pemilik sepeda motor yang ingin bayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak sepeda motor menggunakan aplikasi SIGNAL, simak terlebih dahulu cara menggunakan aplikasi ini.
Baca: Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Mengutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
1. Cara Registrasi Akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Masukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.
2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Juli 2024