TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara membuat SIM baru online 2024, lengkap syarat dan biaya yang diperlukan.
Pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui dan memahami tentang apa saja syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi).
Penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM baru di tahun 2024.
Sobat Wiki perlu tahu bahwa tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online.
Untuk syarat dan biayanya pun juga masih sama dengan tahun lalu.
SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya.
Baca: Update Biaya Pembuatan SIM C Bulan September 2023, Ada Tambahan untuk Kesehatan dan Asuransi
Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.
Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Panduan Buat SIM Online
Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.
SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.
Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
- Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
- Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
- Jika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
- Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di
- SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
- SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.
- Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.
Syarat Buat SIM
Meskipun tanpa perantara sekalipun, syarat buat SIM saat ini mudah untuk dipenuhi. Syarat buat SIM paling utama yaitu memenuhi batasan usia yang ditetapkan.
Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.
SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda.
Baca: Viral Emak-emak Ngamuk Gara-gara Anaknya Gagal 13 Kali Ujian SIM, Sebut Soal Aturannya Masih Sulit