Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.
Pegi Perong merupakan seorang buronan yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal di Cirebon.
Baca: Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.
Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai identitas dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang dituduhkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini