TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga bukti pamungkas diklaim dimiliki oleh Polda Jabar atau Polda Jawa Barat terkait Pegi Setiawan adalah pembunuh Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.
Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah atau Polda Jabar (Jawa Barat) mengaku yakin tiga alat bukti membuktikan Pegi setiawan adalah Pegi Perong di kasus Vina Cirebon.
Keterang tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).
Tepatnya setelah sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Polda Jabar menolak semua gugatan dari tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan yang dibacakan pada Senin (1/7/2024) dengan tiga alat bukti yang mereka miliki.
"Ya kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi kepada awak media.
Bukan hanya itu saja, Nurhadi juga menyanggah soal alibi yang disuguhkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Yakni tentang pihak Pegi Setiawan yang menyebut tersangka ketika kejadian pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak berada di Kabupaten Cirebon tapi di Bandung.
"Misalkan di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah itu mulai tanggal berapa itu? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa itu mengakuinya? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu," katanya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Polda Jabar pun meragukan keterangan yang diberikan oleh Pegi Setiawan dan ayahnya yakni Rudi Irawan beberapa waktu.
Keraguan tersebut bukan tanpa alasan, bahkan hal tersebut didukung juga oleh ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk meneliti keterangan dari mereka berdua.
Baca: 4 Nama Pegi Setiawan Lain Didesak Ikut Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum PS: Panggil Tuh
"Logikanya, antara anak dan bapaknya dalam keterangannya menurut ahli tadi udah dibacakan ada sedikit perbedaan gitu. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," ucap dia.
Sedangkan soal adanya perbedaan ciri fisik, Nurhadi mengeklaim bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita dampaikan ya seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.
Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar saat lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.