3 Bukti Pamungkas Polda Jabar yang Yakin Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon

Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah atau Polda Jabar mengaku yakin tiga alat bukti membuktikan Pegi setiawan adalah Pegi Perong di kasus Vina Cirebon


zoom-inlihat foto
3-Bukti-Pamungkas-Polda-Jabar-yang-Yakin-Pegi-Setiawan-Adalah-Pegi-Perong-Kasus-Vina-Cirebon.jpg
Tribunnews/ TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
3 Bukti Pamungkas Polda Jabar yang Yakin Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon. Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengenakan jilbab hijau muda menangis saat melihat foto anaknya Pegi Setiawan di spanduk yang dipenuhi tanda tangan dukungan agar Pegi dibebaskan, seusai menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di PN Bandung, Senin (1/7/2024).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga bukti pamungkas diklaim dimiliki oleh Polda Jabar atau Polda Jawa Barat terkait Pegi Setiawan adalah pembunuh Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.

Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah atau Polda Jabar (Jawa Barat) mengaku yakin tiga alat bukti membuktikan Pegi setiawan adalah Pegi Perong di kasus Vina Cirebon.

Keterang tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).

Tepatnya setelah sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.

Polda Jabar menolak semua gugatan dari tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan yang dibacakan pada Senin (1/7/2024) dengan tiga alat bukti yang mereka miliki.

3 Bukti Pamungkas Polda Jabar yang Yakin Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon
3 Bukti Pamungkas Polda Jabar yang Yakin Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon (Bangkapos)

"Ya kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi kepada awak media.

Bukan hanya itu saja, Nurhadi juga menyanggah soal alibi yang disuguhkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Yakni tentang pihak Pegi Setiawan yang menyebut tersangka ketika kejadian pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak berada di Kabupaten Cirebon tapi di Bandung.

"Misalkan di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah itu mulai tanggal berapa itu? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa itu mengakuinya? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu," katanya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Polda Jabar pun meragukan keterangan yang diberikan oleh Pegi Setiawan dan ayahnya yakni Rudi Irawan beberapa waktu.

Keraguan tersebut bukan tanpa alasan, bahkan hal tersebut didukung juga oleh ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk meneliti keterangan dari mereka berdua.

Baca: 4 Nama Pegi Setiawan Lain Didesak Ikut Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum PS: Panggil Tuh

"Logikanya, antara anak dan bapaknya dalam keterangannya menurut ahli tadi udah dibacakan ada sedikit perbedaan gitu. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," ucap dia.

Sedangkan soal adanya perbedaan ciri fisik, Nurhadi mengeklaim bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Itu sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita dampaikan ya seperti itu," pungkasnya.


Sebelumnya, Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.

Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar saat lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.

Pegi Perong merupakan seorang buronan yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal di Cirebon.

Baca: Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini

Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai identitas dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang dituduhkan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved