Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini

Mereka mengungkapkan hal tersebut ketika pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).


zoom-inlihat foto
Pantas-Polda-Jabar-Kekeh-Tak-Mau-Bebaskan-Pegi-Setiawan-di-Kasus-Vina-Cirebon-Ngaku-Punya-Bukti-Ini.jpg
Surya/Tribun Jabar
Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini. Banner dukungan kepada Pegi Setiawan. Yakin Pegi Setiawan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pantas saja jika Polda Jabar kekeh tak mau bebaskan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Polda Jabar punya bukti pamungkas.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti adanya dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.

Mereka mengungkapkan hal tersebut ketika pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Tak sampai di situ saja, mereka juga menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

Pengacara Pegi juga menuntut agar penyidik membebaskan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini.
Pantas Polda Jabar Kekeh Tak Mau Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ngaku Punya Bukti Ini. (Tribun Jabar)

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar.

Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.

Baca: Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.

Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan.

Sementara itu, Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.

Diketahui, PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang sebelum sempat tertunda.

Dalam sidang hari ini, Senin (1/7/2024), Polda Jabar tampak hadir.

Baca: Linda Ngaku Diikuti Arwah Vina Cirebon hingga Sebut Wujudnya Sudah Beda, Linda: Dia Masih Ikut Aku

Pihak Pegi pun langsung membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved