Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambungmacan.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan pelaku saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Ia mengaku kesal karena mobilnya disalip oleh bus yang dikendarai korban.
"Pelaku mengaku kejadian itu bermula saat ia agak mabuk, disalip salah satu bus, mungkin nyalipnya agak mepet, sehingga membuat sopir Xenia marah," ungkap AKP Wikan.
"Karena beberapa kali ingin menyalip dan tidak berhasil, akhirnya terjadi aksi salip-menyalip, dan pelaku mengeluarkan pisau dapur," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku juga melempari bus dengan batu usai aksi salip-menyalip terjadi.
"Aksi pelemparan batu terjadi di Pertigaan Pondok, Kecamatan Sambungmacan, di mana pelaku menepi dan melempar batu ke arah bus," jelasnya.
AKP Wikan menambahkan, tindakan pelaku membuat kru dan penumpang bus ketakutan.
Berdasarkan keterangan dari sopir bus, diketahui bahwa busnya sudah dipepet pelaku sejak melaju di Jalan Ring Road Utara Sragen.
Saat berada di simpang empat Pilangsari, mobil Daihatsu Xenia tersebut berhenti sejajar dengan bus, membunyikan klakson berulang-ulang, dan mulai mengacungkan pisau dapur ke arah bus.
Kedua kendaraan tersebut saling mendahului, dan ketika tiba di Jalan Raya Timur KM 10 Kecamatan Sambungmacan, pelaku kembali mengeluarkan pisau tersebut untuk diacung-acungkan.
Hingga akhirnya, ketika tiba di pertigaan Pondok, Kecamatan Sambungmacan, pelaku berhenti dan melempar bus dengan batu.
AKP Wikan menambahkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan adalah pisau yang diacungkan kepada pengendara bus, mobil Xenia warna maroon, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)