2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024) kemarin.


zoom-inlihat foto
2-Pemeran-Video-Tak-Senonoh-Enak-Yank-yang-Viral-di-Jambi-Kini-Tersangka-Kasus-Pornografi.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Tribun Network/Tribun Medan
2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua orang pemeran video tak senonoh yang viral di Jambi kini menyandang status tersangka kasus pornografi.

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan dua orang pemeran video tak senonoh yang berdurasi 20 detik tersebut sebagai tersangka.

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024) kemarin.

AKBP Reza Khomeini menjelaskan, keputusan ini adalah upaya tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Sebagai informasi, dua tersangka pemeran video tak senonoh tersebut adalah KN dan MA.

Menurut penyelidikan, KN dan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.

"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," papar AKBP Reza Khomeini.

2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi
2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi (Tribun Trends)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.

"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.

Terkait soal surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, AKBP Reza Khomeini menjelaskan bahwa surat itu baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.

Baca: Viral Video 7 Menit Msbreewc dan Teguh Suwandi di Hotel Singapura Geger, Begini Fakta Sebenarnya

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.

Bukan hanya menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.

KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.

Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.

Viral di Media Sosial

Sejumlah cuplikan video skandal mahasiswi di Jambi pendek pun juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp dan juga Telegram.

Sejumlah warganet banyak menuding jika mahasiswi yang ada di video skandal itu merupakan mahasiswi dari Universitas Jambi atau Unja.

Sebelumnya Tribunjambi.com mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tersebut memang benar mahasiswa dari Unja.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved