TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara cek bantuan KIS PBI JK 2024 secara online baik melalui website dan WhatsApp.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Dengan Bansos PBI JK, masyarakat tak perlu khawatirkan lagi mengenai iuran BPJS Kesehatan.
Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang akan dicairkan dalam bentuk iuran.
Bansos PBI JK ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke iuran BPJS yang kita punya.
Sebagai informasi besaran iuran PBI JK yang diberikan pemerintah adalah Rp42.000 per orang untuk setiap bulannya.
Pemberian Bansos PBI JK ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tentunya dengan adanya bantuan ini jelas dapat membantu meringankan beban masyarakat terutama di bidang kesehatan.
Namun, sangat disayangkan jika sebagian orang mungkin belum tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK atau tidak.
Baca: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024
Untuk memastikan penerimaan Bansos PBI JK 2024, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima.
Syarat-syarat ini mencakup:
* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
* Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
* Memiliki Kartu Keluarga (KK).Mempunyai e-KTP.
* Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
1. Cara Cek Bansos PBI JK via Website
- Ketikkan https://cekbansos .kemensos.go.id pada browser Anda
- Isi data diri wilayah
- Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di KTP