Penghapusan Kelas BPJS : Kelas Setara, Kaya Miskin Terlayani, 1 Kamar 4 Orang, Iuran Pukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


zoom-inlihat foto
Depkes-via-Tribunjualbeli.jpg
Depkes via Tribunjualbeli
Ilustrasi Kartu KIS-JKN atau BPJS


Budi mengatakan, akan ada tirai sebagai pemisah kasur pasien supaya privasi masing-masing tetap terjaga.

"Dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privasinya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privasinya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," ucap dia. 

Maka, tujuan dihadirkannya KRIS sebagai pengganti kelas BPJS adalah demi meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Budi menyebutkan, metode baru ini akan dilakukan secara bertahap.

"Dan kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan roll out secara bertahap," ujar Budi.

Baca: Budi Gunadi Sadikin

Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, digantinya kelas di BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) membuat BPJS tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.

Dirinya menyebut, semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.

"BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, tujuan dari BPJS Kesehatan bukanlah hanya demi kepentingan rumah sakit, melainkan 280 juta rakyat Indonesia.

Dia menegaskan, semua rumah sakit wajib meningkatkan pelayanannya terhadap rakyat Indonesia.

"Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat," imbuh Budi.

Mungkinkah Iuran Dipukul Rata

Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan setidaknya mulai 30 Juni 2025.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lewat KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Hanya saja, sejumlah warganet mengatakan, penerapan KRIS berpotensi memicu ketidakadilan jika iuran yang ditetapkan masih berkelas, sedangkan fasilitas yang diperoleh disamaratakan.

"A bayar 160K/bulan tapi fasilitasnya persis sama kaya B yang bayar 50K/bulan. Kalau fasilitas mau dipukul rata sama, harusnya biaya BPJS juga dipukul rata semua," tulis akun X @tanyakanrl, Senin (13/5/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, kelas rawat inap standar alias KRIS bertujuan untuk menaikkan kualitas pelayanan kepada peserta.

Mengenai biaya atau iuran per bulan, menurutnya, sampai saat ini masih belum mengalami perubahan, yakni seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.





Halaman
123
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved