TRIBUNNEWSWIKI.COM - Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Kementerian Keunganan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan jumlah iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Mengutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan aturan tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Baca: Menteri Sri Mulyani Usulkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen
Sri Mulyani mengusulkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Saat itu, DJSN mengusulkan kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.
Sementara itu Sri Mulyani, menyebut peserta JKN Kelas I harus membayar Rp 160.000.
Peserta kelas II meningkat menjadi Rp 110.000, dan untuk peserta mandiri III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal tiga anak," ujar Sri Mulyani.
Baca: BPJS Kesehatan Terus Defisit, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani menjelaskan jumlah kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk menambal adanya defisit BJS Kesehatan.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Walaupun demikian, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan dana sebeser Rp 5 triliun.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta, dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," kata Mardiasmo.
Baca: Anggaran Iuran BPJS Kesehatan Naik 82%, Sri Mulyani: Demi Program Layanan yang Berkualitas
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal, Humas BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official