Penghapusan Kelas BPJS : Kelas Setara, Kaya Miskin Terlayani, 1 Kamar 4 Orang, Iuran Pukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


zoom-inlihat foto
Depkes-via-Tribunjualbeli.jpg
Depkes via Tribunjualbeli
Ilustrasi Kartu KIS-JKN atau BPJS


Namun demikian, seiring penerapan KRIS, penyesuaian manfaat, iuran, dan tarif fasilitas kesehatan (faskes) akan kembali diatur dalam regulasi selanjutnya, paling lambat 1 Juli 2025.

"Kemenkes bersama DJSN Kemenkeu, BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Muttaqien tak menyebutkan apakah premi atau iuran BPJS Kesehatan akan dipukul rata dengan nominal yang sama atau tidak.

Dia hanya mengatakan, iuran BPJS Kesehatan ke depan akan ditetapkan berdasarkan perhitungan teknokrasi melalui aktuaria, dengan melihat kemampuan masyarakat dan fiskal negara.

Pihaknya juga akan melakukan mekanisme monitoring dan evaluasi, serta simulasi perhitungan dengan mempertimbangkan risiko sekaligus menyiapkan mitigasi risikonya.

"Partisipasi berupa masukan-masukan dari masyarakat dan seluruh stakeholder terkait tentu akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan iuran JKN," tuturnya.

Sementara itu, hingga saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved