Arief menuturkan, penggunaan anggaran Kementan dipakai untuk kepentingan hiburan bagi SYL.
Adapun hiburan yang dimaksud yaitu menyawer seorang penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.
Awalnya, jaksa mempertanyakan pengeluaran Kementan dengan nama 'entertainment'.
Lantas, Arief menjawab bahwa uang tersebut merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau 'biduan' dangdut yang diundang saat acara yang digelar SYL.
Arief menuturkan saweran tersebut mencapai Rp 50-100 juta.
Baca: KPK Duga Ada Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Senilai Miliaran yang Mengalir ke Nasdem
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50-Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain."
"Ini maksudnya entertaint bagaimana sih?" tanya jaksa kepada Arief.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
Lantas, jaksa menyebut salah satu nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan yaitu seorang penyanyi bernama Nayunda.
Arief pun menuturkan pembayaran dari Kementan memang untuk saweran bagi penyanyi bernama Nayunda tersebut.
Dia mengatakan Nayunda hanya sekali diundang sebagai penyanyi saat acara yang digelar SYL.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata (jebolan) Rising Star Idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda (terkait saweran)?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
(TRIBUNNNETWORK/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait di sini