10 Daftar Pejabat yang Kecipratan Duit Korupsi Rp 300 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis

Inilah daftar pejabat yang kecipratan uang korupsi timah Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.


zoom-inlihat foto
Thamron-Tamsil-dan-Harvey-Moeis.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Istimewa
Thamron Tamsil dan Harvey Moeis


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah daftar pejabat yang kecipratan uang korupsi timah Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah digelar pada Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menghadirkan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Di dalam dakwaan para eks Kepala Dinas ESDM tersebut, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri Rp 420 miliar. 

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Harvey Moeis dalam perkara ini disebut-sebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.

Kata jaksa, Harvey menyampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyerahkan USD 500 sampai USD 750.

Baca: Penyebar Video Porno Mirip Audrey Davis di Telegram-Terabox Ditangkap, 2 Orang Jadi Tersangka

"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," kata jaksa penuntut umum.

Uang yang diminta itu kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.

Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis.

Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.

"Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," kata jaksa.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh HELENA LIM yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh HARVEY MOEIS," kata jaksa lagi.

Baca: Viral Video Erika Blunder 8 Menit di Twitter dan TikTok, Link Tersebar, Begini Kronologinya

Dalam dakwaan terungkap bahwa Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani melakukan korupsi bersama 19 orang lainnya yang segera menyusul duduk di kursi pesakitan.

Mereka di antaranya Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Selanjutnya ada Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021.

Kemudian, Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Serta, Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, perbuatan mereka telah memperkaya banyak pihak, baik perorangan maupun korporasi.

"Perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo, bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Suranto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved