- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Biaya
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR