Cara dan Syarat Pengajuan Kehilangan Paspor Lengkap dengan Biayanya

Mengajukan paspor yang hilang dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat. Berikut syarat, cara, dan biaya kehilangan paspor.


zoom-inlihat foto
paspor-indonesia.jpg
Tribun Travel
Simak cara dan syarat mengajukan klaim kehilangan paspor beserta biayanya.


- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Biaya

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebagai berikut.

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved