TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara mengajukan permohonan penggantian paspor yang hilang.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor bisa saja hilang karena berbagai faktor seperti tertinggal di dalam pesawat maupun jatuh di tempat tertentu.
Oleh karena itu, pemilik berhak mengajukan permohonan kehilangan paspor ke pihak Imigrasi.
Namun, sebelum mengajukan permohonan kehilangan paspor, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat.
Baca: Panduan Lengkap Membuat Paspor, Ini Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Syarat Pengajuan Kehilangan Paspor
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Baca: Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Persyaratan Lengkapnya
Cara Pengajuan Kehilangan Paspor
- Kunjungi kantor Imigrasi di kota Anda
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Biaya
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)
| Biaya Pembuatan Paspor Baru akan Naik Mulai Desember 2024, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Tarif Baru Pembuatan Paspor Elektronik, Rp 950 Ribu Berlaku hingga 10 Tahun |
|
|---|
| Cara Mudah Bayar M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Marketplace |
|
|---|
| Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP |
|
|---|
| Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum, Segini Biayanya |
|
|---|