5. Soal Hakim Anwar Usman
MK menilai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Dalam putusannya, MKMK juga mencopot adik ipar Jokowi itu dari kursi Ketua MK.
6. Kehadiran Mayor Teddy
Kehadiran ajudan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yakni Mayor TNI Mayor Teddy Indra Wijaya saat debat capres-cawapres bukanlah bentuk pelanggaran netralitas TNI dalam kontestasi Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arsul Sani dalam keterangannya saat membacakan pertimbangan di sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Arsul membacakan soal dalil pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin alias AMIN atas kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres-cawapres yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU," kata Arsul dalam ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Baca: Anies Baswedan Tak Terima Prabowo Menang Jadi Presiden, Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran
7. Gibran Penuhi Syarat
MK menilai calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
8. Kegiatan Prabowo
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan dalil Anies-Muhaimin (AMIN) selaku pemohon soal kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak beralasan hukum.
Menurut MK, Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab saat itu Prabowo melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Kubu AMIN mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra.
Namun Guntur mengatakan Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video tersebut dan hanya melampirkan tangkapan layar berita.
"Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur saat membacakan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).