Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Berikut rangkuman hasil putusan yang dibacakan Hakim MK.
1. Pembagian bansos tidak melanggar
MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.
2. Tak ada intervensi Jokowi
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan dari kubu Anies-Muhaimin soal intervensi Presiden Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti di persidangan.
Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).
Baca: Prabowo-Gibran Siap Menerima Jika MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 & 03
3. Soal cawapres Gibran
MK menyatakan pelanggaran berat kode etik penyelenggara pemilu yang terbukti dilakukan oleh para anggota KPU RI sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP menerbitakn Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Menurut Hakim Konstitusi, putusan tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Arief menyatakan bahwa putusan DKPP itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU selaku termohon dalam perkara ini.
4. Tolak Dalil soal Kecurangan
MK menolak dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Enny Nurbainingsih.