TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah isi brankas dari pengusaha kaya raya asal Bangka Tengah sekaligus tersangka kasus korupsi timah, Thamron Tamsil alias Aon.
Thamron Tamsil kini sedang menjadi sorotan khalayak ramai.
Ia merupakan tersangka ke-9 di kasus korupsi PT Timah yang juga menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Bos timah asal Bangka Tengah ini sudah lebih dulu ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), jauh sebelum penahanan Harvey Moeis.
Thamron Tamsil sendiri adalah Official ownership CV VIP.
Sosok pria yang dikenal sebagai pengusaha 'kuat' dari Koba Bangka Tengah itu tak luput dari incaran Kejagung hingga akhrinya menjadi tersangka dan ditahan.
Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.
Baca: Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Percaya Diri Tak Terlibat Korupsi Timah Harvey Moeis & Helena Lim cs
Kekayaanya tersorot saat Kejagung menyita brankasnya.
Kala itu, lebih dari puluhan miliar uang cash disita, dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura.
Tak hanya uang cash puluhan miliar, kepingan emas turut diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron Tamsil.
Dari kasus korupsi timah ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat.
Terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Tamsil alias TN.
Serta melakukan penyitaan terhadap harta bendanya di sebuah brankas, meliputi :
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
Baca: Bukan Harvey Moeis, Ini Sosok Terkaya di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Hartanya Ratusan Miliar
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Ditahan Kejagung
Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tangan kanannya, Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Baca: Sandra Dewi Siap Hidup Susah-Senang dengan Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Tidak Akan Cerai?
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.
Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).
Adiknya juga ditahan
Tamron Tamsil memiliki adik yang bernama Toni Tamsil.
Toni Tamsil alias Akhi secara resmi juga telah ditahan atau dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024).
Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya seizin Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin membenarkan penitipan tersebut.
Baca: Diperiksa Kejagung, Sosok Inisial RBS di Kasus Korupsi Harvey Moeis Ternyata Robert Bonosusatya
Toni Tamsil yang merupakan keluarga kandung dari Tamron alias Aon tersebut diketahui akan ditahan selama 20 hari.
Diketahui, Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (25/1/2024) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
"Yang nama titipan itu kan tahanannya masih punya hak segala sesuatunya dari pihak penahan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi," kata Mulya via telepon, Jumat (26/1/2024).
Dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.
"Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar," katanya.
Sejauh ini diketahui hanya seorang Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan karena wewenang dari Kejati Babel.
Kemudian, Kajati Babel Asep Maryono ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.
Baca: Postingan Terakhir Resy Ariskat Bos Toko Baju di Tangerang Dibunuh Pakai Samurai, Sangat Sayang Anak
"Sekali lagi, Kejati hanya memback up," kata Asep Maryono via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh bangkapos.com dari sumber terpercaya.
Toni Tamsil ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Peran Thamron Tamsil
Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Thamron Tamsil sangat vital.
Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
Baca: Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ini Sosok Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah
CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.
Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini