UNS dan Kejagung Gelar Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam KUHAP, Ini yang Diulas

Pemahaman dominus litis yang masih sempit berdasarkan KUHAP menjadikan jaksa memiliki keterbatasan dalam melakukan supervisi


zoom-inlihat foto
Seminar-Nasional-Urgensi-Penguatan-Dominus-Litis-Penuntutan.jpg
Istimewa
Seminar Nasional Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini, pemahaman dominus litis yang masih sempit berdasarkan KUHAP menjadikan jaksa memiliki keterbatasan dalam melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara jelas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.

Untuk itu, Universitas Sebelas Maret bekerjasama dengan Kejaksaan Agung menyelenggarakan Seminar Nasional menggelar Seminar Nasional pada Rabu (25/09/2024) di UNS Tower bertajuk “Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia”
 
Acara ini dibuka dengan pemberian penghargaan Adikarya Anugraha Dharma Krida Justisia oleh Rektor Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Rektor Universitas Sebelas Maret serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, SH., MH.

Baca: Ini Dia Pentingnya Sertifikasi Halal sebagai Pilar Bisnis Berkelanjutan

Ketua Tenaga Ahli Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Darmono, S.H., M.M. dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dihadiri kurang lebih 500 peserta dari kalangan akademisi, praktisi, pers, mahasiswa dan masyarakat umum.

Keynote Speech dari Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M yang ditampilkan lewat rekaman menambah khasanah ilmu tentang konsepsi dominus litis secara komprehensif.
 
Memasuki acara inti diawali pemaparan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Dilanjutkan, Begawan pidana dari UI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., MA, Guru Besar Pidana UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Guru Besar UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,

Seminar Nasional Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Seminar Nasional Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia (Istimewa)

Acara berlangsung interaktif dan menarik tersebut dimoderatori oleh Dr. Dona Budi Kharisma., SH., MH.

Beberapa peserta menanggapi dan antusias bertanya terkait topik yang diangkat.
 
Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum terkait dengan urgensi penguatan dominus litis penuntutan dalam hukum acara pidana Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved