Janjikan Uang Rp6,5 Miliar, Dukun Palsu Tipu Pria Rp50 Juta di Sumedang, Suruh Korban Berdzikir

Aksi penipuan dukun palsu pengganda uang tersebut terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Dusun Sukamanah Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sume


zoom-inlihat foto
Janjikan-Uang-Rp65-Miliar-Dukun-Palsu-Tipu-Pria-Rp50-Juta-di-Sumedang-oKorban-Berdzikir.jpg
Kolase Tribun Network
Janjikan Uang Rp6,5 Miliar, Dukun Palsu Tipu Pria Rp50 Juta di Sumedang, Suruh Korban Berdzikir. Foto hanya ilustrasi


Sebelumnya, tertipu bujuk rayu dukun pengganda uang, tiga pria di Yogyakarta malah apes.

Bukannya untung, ketiganya malah buntung.

Demi mengikuti ritual penggandaan uang, ketiga pria tersebut menggadaikan mobil rental atau mobil sewaan.

Ritual penggandaan uang tersebut dilakukan melalui dukun di Magelang.

Aksi ini membuat pemilik mobil rental merasakan keanehan.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui ketiga pelaku berinisial TE (55), W (62), dan P (54).

Ketiganya nekat menggadaikan mobil lantaran ingin mengikuti sebuah ritual.

Ritual yang dimaksud yakni penggandaan uang yang nantinya akan digunakan untuk membayar utang.

Pada awalnya pelaku menyewa mobil Xenia hitam pada (29/1/2024).

Alasan meminjam mobil adalah untuk pergi ke Binjai, Sumatera Utara.

Baca: Respons Gerindra Soal Megawati Minta Nomor Urut Parpol Tak Diganti : Mungkin Konsultasi Dukun

Pemilik mobil yang mengenal pelaku pun setuju dengan harga Rp 350.000 per hari selama 10 hari lamanya.

Namun malang nasib di pemilik mobil, pelaku tak juga menyetor uang hingga hari ke-18.

Selain itu mobil miliknya juga tak kembali.

Dilansir dari Tribun Trends, diketahui pelaku menggadaikan mobil ke perorangan di Seyegan, Sleman.

Nilai gadainya pun diketahui sebesar Rp 25.000.000.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolsek Toha.

Lebih lanjut, melalui pemeriksaan oleh polisi, diketahui sebanyak Rp 15 juta dari uang gadai digunakan untuk usaha menggandakan uang melalui dukun di Magelang.

Pelaku masing-masing mendapat 3.500.000 dari uang gadai yang diperoleh.

Sementara sisanya digunakan untuk menutup biaya lain-lain.

Pelaku diketahui tergiur janji manis sang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengab Pasal 378 KUHP dannatau 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman penjara maksimal empat tahun.

(TRIBUNTRENDS/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved