TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral dukun tipu pria di Sumedang Rp50 Juta dengan janjikan uang Rp6,5 miliar.
Dukun palsu pengganda uang ini mengelabui korban untuk dzikir.
Dukun palsu ini juga meminta korban bernama Gun-Gun Gunawan untuk menyetor uang Rp50 juta kepadanya.
Gun-Gun Gunawan dijanjikan uang Rp6,5 miliar oleh dukun pengganda uang tersebut.
Gun-Gun Gunawan menjadi korban penipuan dua orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Aksi penipuan dukun palsu pengganda uang tersebut terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Dusun Sukamanah Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.
Gun-Gun akhirnya melapor ke polisi usai sadar sudah ditipu dukun palsu tersebut.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima surat pengaduan kasus penipuan dukun palsu ini.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, mengatakan, pelaku penipuan menjanjikan korbannya dengan uang berlipat ganda.
Dari mulai Rp 50 juta yang diserahkan kepada dukun, korban dijanjikan uangnya akan menjadi miliaran rupiah.
"Korban dukun palsu ini sudah memberikan uang Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut, korban dijanjikan akan diberikan uang Rp 6.5 miliar," kata Maulana Yusuf, Minggu (31/3/2024) malam, melansir dari TribunJabar.
Baca: VIRAL Dukun Cabul Lakukan Hal Tak Senonoh ke Pasien, Modus Ngaku Hilangkan Sihir
Maulana mengatakan, aksi penipuan ini bermula saat korban bertemu dengan temannya yang berinisial A sekitar awal Februari 2024.
Setelah itu, kata Maulana, korban meminta informasi kepada A mengenai orang yang bisa meminjamkan uang untuk modal usaha.
Kemudian, katanya, A memberitahu bahwa pria berinisial H bisa memberikan permodalan.
"Korban langsung menghubungi H, dan H menjawab bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul dan H menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp6,5 miliar yang tersimpan di dalam peti, " katanya.
Korban tergiur tawaran pelaku, hingga akhirnya pada 18 Maret 2024, korban kembali menghubungi H.
"Setelah diberikan lokasi rumah oleh H, dan sebelum bertemu, korban disuruh untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Korban dijemput oleh seseorang yang mengaku berinisial R, dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah," kata Maulana.
Setiba di rumah yang ditunjuk pelaku, ada seorang ustaz yang mengaku berinisial AD. Kepada korban, AD memberikan arahan untuk berwudhu dan berdzikir, dan memperlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus.
Baca: Sosok Rudi Purwokerto, Ayah yang Inses dengan Anak Sejak 2013, Ternyata Dukun: 7 Bayi Dibunuh
"Korban langsung berzikir. Setelah 10 menit korban berdzikir, korban melihat H, dan AD, sudah tidak ada di rumah tersebut,"
"Korban pun langsung mencari tahu, hingga akhirnya diketahui uang yang ada di dalam peti merupakan uang palsu, dan diketahui rumah tersebut disewa oleh para pelaku khusus untuk melancarkan aksi penipuan," ucapnya
Sebelumnya, tertipu bujuk rayu dukun pengganda uang, tiga pria di Yogyakarta malah apes.
Bukannya untung, ketiganya malah buntung.
Demi mengikuti ritual penggandaan uang, ketiga pria tersebut menggadaikan mobil rental atau mobil sewaan.
Ritual penggandaan uang tersebut dilakukan melalui dukun di Magelang.
Aksi ini membuat pemilik mobil rental merasakan keanehan.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui ketiga pelaku berinisial TE (55), W (62), dan P (54).
Ketiganya nekat menggadaikan mobil lantaran ingin mengikuti sebuah ritual.
Ritual yang dimaksud yakni penggandaan uang yang nantinya akan digunakan untuk membayar utang.
Pada awalnya pelaku menyewa mobil Xenia hitam pada (29/1/2024).
Alasan meminjam mobil adalah untuk pergi ke Binjai, Sumatera Utara.
Baca: Respons Gerindra Soal Megawati Minta Nomor Urut Parpol Tak Diganti : Mungkin Konsultasi Dukun
Pemilik mobil yang mengenal pelaku pun setuju dengan harga Rp 350.000 per hari selama 10 hari lamanya.
Namun malang nasib di pemilik mobil, pelaku tak juga menyetor uang hingga hari ke-18.
Selain itu mobil miliknya juga tak kembali.
Dilansir dari Tribun Trends, diketahui pelaku menggadaikan mobil ke perorangan di Seyegan, Sleman.
Nilai gadainya pun diketahui sebesar Rp 25.000.000.
Polisi pun telah mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolsek Toha.
Lebih lanjut, melalui pemeriksaan oleh polisi, diketahui sebanyak Rp 15 juta dari uang gadai digunakan untuk usaha menggandakan uang melalui dukun di Magelang.
Pelaku masing-masing mendapat 3.500.000 dari uang gadai yang diperoleh.
Sementara sisanya digunakan untuk menutup biaya lain-lain.
Pelaku diketahui tergiur janji manis sang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengab Pasal 378 KUHP dannatau 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman penjara maksimal empat tahun.
(TRIBUNTRENDS/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait di sini