TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online dan offline.
Masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak pastinya sudah mengetahui kewajiban pajak yang harus dilakukan.
Salah satu kewajiban seorang wajib pajak yang dilaksanakan setiap tahunnya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 ini, pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi secara online:
- Buka laman pajak.go.id
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu tab Lapor
- Pilih menu e-Filling
- Pilih menu tab Buat SPT
- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman
- Pilih Tahun Pajak 2023 dan status SPT normal atau pembetulan
- Isi Kolom Penghasilan, Harta, dan Utang
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau nomor HP
- Bukti lapor SPT telah jadi dan akan dikirim melalui email.
Baca: Gandeng KPP Tanah Abang Tiga, Kompas Gramedia Fasilitasi Pendampingan Isi SPT dan Pemadanan NIK-NPWP
Sementara itu, cara lapor SPT Tahunan secara offline yakni sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan
- Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian
- Isi formulir dengan lengkap
- Tunggu nomor antrian dipanggil
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
- Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir
- Jika sudah selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT Tahunan.
Cara Aktivasi EFIN
Apabila Anda belum memiliki EFIN, Ini cara aktivasi EFIN:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir dapat diunduh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN dan pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, Anda dapat mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Baca: KPP Pratama Sukoharjo Dikagetkan dengan Kehadiran Gatotkaca yang Lapor SPT Tahunan
Solusi lupa kode EFIN, dikutip dari laman pajak.go.id:
1. Telepon nomor resmi KPP
Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.
Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.