Selain itu, DPR juga memiliki 2 hak lainnya yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dilansir dari dpr.go.id, berikut definisi Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(TRIBUNKALTIM/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait di sini