Bongkar Sikap Megawati, Mahfud MD Bocorkan Kelakuan Ketum Partai PDI Soal Hak Angket

Menurut Mahfud MD Megawati Soekarnoputri enggan terburu-buru mengambil keputusan soal desakan mendukung wacana hak angket


zoom-inlihat foto
MAHFUD-MD-Mantan-Menko-Polhukam-dan-cawapres-03-M.jpg
Instagram mohmahfudmd
MAHFUD MD - Mantan Menko Polhukam dan cawapres 03, Mahfud MD. Penjelasan Mahfud MD terkait langkahnya usai Pilpres 2024. Cawapres 03, pasangan Ganjar Pranowo ini enggan berandai-andai.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahfud MD,cawapres nomor urut 03, membocorkan sikap Ketua Umum PDIP yang sebenarnya terkait hak angket.

Seperti yang diketahui, isu hak angket mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 masih jalan di tempat.

Diketahui, usulan hak angket pertama kali digulirkan capres 03, Ganjar Pranowo.

Ganjar mengusulkan partai-partai pengusungnya yakni PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket di DPR RI.

Menurut Mahfud MD Megawati Soekarnoputri enggan terburu-buru mengambil keputusan soal desakan mendukung wacana hak angket terkait pelaksanaan Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, Megawati masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusan terkait wacana hak angket.

"Sesudah itu menunggu pelantikan Oktober juga mungkin ada banyak dinamika sehingga kemudian tidak mau buru-buru.

Bukan tidak mau bersikap, tidak mau buru-buru," kata Mahfud kepada awak media saat mengunjungi kediaman Budayawan Butet Kartaredjasa di Bantul, Yogyakarta, Senin (11/3/2024), seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Mahfud mengatakan, Megawati masih memperhitungkan berbagai dampak politik jika mendukung hak angket terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Iya melihat perkembangan, karena Bu Mega itu jauh pikirannya masalah ini belum akan terselesaikan hanya dengan hak angket atau MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Mahfud.

Wacana pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang mendukung calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Baca: Mahfud MD Ogah Ikut-ikut soal Hak Angket yang Diusulkan Ganjar: Saya Tidak Ingin Tahu

Wacana ini muncul setelah hasil pemilu menunjukkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dalam proses hitung cepat.

Empat parpol yang terus menyuarakan penggunaan hak tersebut adalah PKS, Partai Nasdem, PKB, dan PDIP.

Wacana penggunaan hak angket sendiri disampaikan pertama kali oleh Ganjar.

Kemudian, Anies menyebutkan, tiga parpol yang ada di belakangnya siap mendukung usulan tersebut.

PDIP Tersandera

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Bongkar Sikap Megawati, Mahfud MD Bocorkan Kelakuan Ketum Partai PDI Soal Hak Angket
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Bongkar Sikap Megawati, Mahfud MD Bocorkan Kelakuan Ketum Partai PDI Soal Hak Angket (Yasuyoshi CHIBA / AFP)

Wacana menggulirkan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai bakal layu sebelum berkembang karena sejumlah hal di PDIP termasuk faktor Puan Maharani.

Dua kasus yang dinilai membuat PDIP tersandera untuk mengambil keputusan soal hak angket kecurangan Pemilu ini adalah Ganjar yang dilaporkan ke KPK dan Harun Masiku yang masih buron.

Sementara Puan Maharani, Ketua DPP PDIP sekaligus anak Megawati, Ketua Umum PDIP dinilai juga mempunyai gerbong sendiri hingga membuat pengambilan keputusan tidak solid termasuk soal hak angket.

Analisa terkait Hak Angket dan PDIP yang merupakan partai juara sekaligus penguasa di DPR ini disampaikan pengamat politik Dedi Kurnia Syah.

"Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik," kata Dedi, Jumat (8/3/2024).

Menurut dia, persoalan eks kader PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan KPK menjelma bom waktu.

Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 lalu, ketika eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicokok KPK.

Mantan caleg dari dapil Sumatera Selatan I itu diduga menyuap Wahyu untuk kepentingan mengganti caleg pemeroleh suara terbesar yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas pada 2019.

Hingga kini, batang hidung Harun Masiku belum terlihat, walau sempat disebut-sebut terdeteksi keberadaannya masih di Indonesia.

Terlebih, kini, capres nomor urut 3 usungan PDIP, Ganjar Pranowo, juga dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.

"Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan," ujar Dedi.

Di samping itu, Dedi menuturkan bahwa Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak tidak solid dengan kader lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu cenderung melihat Puan dekat ke Jokowi.

Perpecahan di tubuh banteng membuat hak angket sulit bergulir.

"Bahkan sejak sebelum Pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi (Joko Widodo). Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan," ucapnya.

Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden.

Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan," kata Dedi.

Baca: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, IPW: Diduga Terima Gratifikasi Bank Jateng Ratusan Miliar Rupiah

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar Pranowo?

Istilah hak angket kini tengah ramai diperbincangkan usai calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dengan ngotot menyuarakan hal itu.

Ganjar Pranowo meminta semua pihak tak perlu takut dengan wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sebab, Ganjar mengatakan bahwa hak angket merupakan hak konstitusi dari DPR untuk melakukan pengawasan.

"Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, wacana hak angket muncul karena adanya berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Salah satunya, kata Ganjar Pranowo, mengenai penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan Pemilu.

"Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura, sementara KPU mengatakan 'enggak kok di tempat kita'," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, dia menuturkan, adanya dugaan pengerahan aparatur yang melakukan intimidasi.

"Terus kemudian kedua bagaiamana cerita yang ada di lapangan, bagaiamana aparatur dan sebagainya," ungkap Ganjar.

Karenanya, Ganjar mengaggap penting agar DPR menggunakan hak angket untuk melakukan pengawasan.

"Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar, jadi angket menurut saya cara yang paling pas lah," imbuhnya.

Baca: Sosok Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Pendakwah yang Pengajiannya di Surabaya Dibubarkan GP Ansor

Lantas apa itu hak angket dan bagaimana penggunaannya?

Melansir dari laman resmi dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pengajuan Hak Angket

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:

  • Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

  • Penyampaian Permohonan secara Rinci:

Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.

  • Daftar Nama dan Tanda Tangan:

Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

  • Pertimbangan di Sidang Paripurna:

Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

  • Panggilan Saksi:

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak DPR Lainnya

Selain itu, DPR juga memiliki 2 hak lainnya yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dilansir dari dpr.go.id, berikut definisi Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(TRIBUNKALTIM/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved