Bongkar Sikap Megawati, Mahfud MD Bocorkan Kelakuan Ketum Partai PDI Soal Hak Angket

Menurut Mahfud MD Megawati Soekarnoputri enggan terburu-buru mengambil keputusan soal desakan mendukung wacana hak angket


zoom-inlihat foto
MAHFUD-MD-Mantan-Menko-Polhukam-dan-cawapres-03-M.jpg
Instagram mohmahfudmd
MAHFUD MD - Mantan Menko Polhukam dan cawapres 03, Mahfud MD. Penjelasan Mahfud MD terkait langkahnya usai Pilpres 2024. Cawapres 03, pasangan Ganjar Pranowo ini enggan berandai-andai.


"Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik," kata Dedi, Jumat (8/3/2024).

Menurut dia, persoalan eks kader PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan KPK menjelma bom waktu.

Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 lalu, ketika eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicokok KPK.

Mantan caleg dari dapil Sumatera Selatan I itu diduga menyuap Wahyu untuk kepentingan mengganti caleg pemeroleh suara terbesar yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas pada 2019.

Hingga kini, batang hidung Harun Masiku belum terlihat, walau sempat disebut-sebut terdeteksi keberadaannya masih di Indonesia.

Terlebih, kini, capres nomor urut 3 usungan PDIP, Ganjar Pranowo, juga dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.

"Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan," ujar Dedi.

Di samping itu, Dedi menuturkan bahwa Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak tidak solid dengan kader lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu cenderung melihat Puan dekat ke Jokowi.

Perpecahan di tubuh banteng membuat hak angket sulit bergulir.

"Bahkan sejak sebelum Pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi (Joko Widodo). Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan," ucapnya.

Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden.

Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan," kata Dedi.

Baca: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, IPW: Diduga Terima Gratifikasi Bank Jateng Ratusan Miliar Rupiah

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar Pranowo?

Istilah hak angket kini tengah ramai diperbincangkan usai calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dengan ngotot menyuarakan hal itu.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Jalanan (2014)

    Jalanan adalah sebuah film drama Indonesia yang dibintangi
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved