Dokumen yang dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR