Jangan Lupa, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.


zoom-inlihat foto
Kompas-Ilustrasi-kotak-suara-pemiluIlustrasi.jpg
Kompas
Ilustrasi kotak suara pemilu


Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang.

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Kompas/Mahdi Muhammad)

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved