Jangan Lupa, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.


zoom-inlihat foto
Kompas-Ilustrasi-kotak-suara-pemiluIlustrasi.jpg
Kompas
Ilustrasi kotak suara pemilu


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah di depan mata.

Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu digelar tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, namun juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Maka, dokumen apa saja yang perlu dibawa ketika hendak mencoblos?

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut adalah perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan penduduk WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar DPT bisa  menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb bisa menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

Namun dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang.

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Kompas/Mahdi Muhammad)

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved