Apalagi sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka."
"Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan, kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini, kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat?" ungkap Abdul Majid.
Kendati begitu, Abdul Majid mengatakan, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.
Sedangkan menurut ibu Faizul Rahman, Halima, tidak ada keadilan dari Polsek Sirimau.
"Tidak ada keadilan dari polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.
Kuasa Hukum, H Adam Hadiba menilai, ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka casis oleh Polsek Sirimau.
Pasalnya dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak tiga tahun lalu.
Tepatnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/21/lI/2021/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 24 Februari 2021.
Kemudian barulah pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Faizul Rahman selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.
"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktivitas tes kepolisian tanpa ada kendala."
"Artinya secara adminstrasi, secara hukum, dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut."
"Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," jelas kuasa hukum, Kamis (8/2/2024).
Namun saat dia sudah lolos dan siap untuk diberangkatkan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Faizul Rahmad malah ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/05/II/2024 Unit Reskrim, oleh Polsek Sirimau.
Baca: Mabuk, Seorang Polisi Tembak Teman Wanita, Mengaku Tak Tahu Ada Peluru di Pistol
Selain itu Adam memaparkan bahwa dalam kasus tersebut, bukan Faizul Rahman, tetapi justru adiknya, Ali, yang melakukan penganiayaan.
"Terkait kronologi masalah, ada kemudian kejanggalan dalam hal ini, pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia."
"Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orang tua, maupun tetangga," ungkapnya.
"Jadi pada saat itu kakaknya (Faizul) tidak melakukan penganiayaan."