"Adiknya yang melakukan penganiyaan lalu setelah itu korban melakukan laporan pada Februari 2021," terangnya.
Kuasa hukum juga menyatakan dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023.
Penahanan tersebut tanpa adanya surat penangkapan.
"Ali saat kejadian tahun 2021 itu statusnya masih anak di bawah umur."
"Adiknya ditahan selama delapan hari di Polsek Sirimau tanpa ada surat penangkapan. Bayangkan pada saat kejadian dia masih di bawah umur."
"Memang waktu penangkapan dia sudah dewasa, tapi prosesnya ini kita hitung pada saat kejadiannya. Artinya umurnya pada saat kejadian itu dia masih di bawah umur," tuturnya.
"Lalu mereka pada saat 2023 mereka tahan selama delapan hari tanpa surat penangkapan," tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat menegaskan, casis atas nama Faizul Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur karena tersangkut kasus hukum.
"Namun belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu casis terbukti melanggar tindak pidana."
"Sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai casis akan gugur."
"Karena tidak akan diberangkatkan," papar Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan, kasus penganiayaan pada tahun 2021 telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.
"Jadi dia (Faizul Rahman) dan tetangga ini terlibat penganiayaan pda 24 Februari 2021. Kami sudah dorong upaya damai," ujar Ohoirat, dikutip dari Kompas.com.
"Sebenarnya kedua pihak ingin berdamai, tapi kok tidak damai. Bahkan barusan ketemu kami minta mereka selesaikan," kata Roem saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (9/2/2024).
Sejak ada pelaporan pada tahun 2021, pihak kepolisian mengupayakan jalan damai yaitu penyelesaiaan antar keluarga kemudian mencabut laporan.
"Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan, maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka."
"Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa, sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai," terangnya.
Ohoirat mengaku, pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Faizul Rahman, bagian SDM Polda Maluku, dan Polsek Sirimau.