Tribun Solo / Andreas Chris
Sementara itu alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan lantaran dirinya menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.
"Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.
Almas Tsaqibbirru di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.
Sehingga tidak hanya untuk Gibran saja namun untuk kepala daerah lainnya atau penyelenggaraan Pilpres ke depan. (*)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR