“Belum (diproses), kan (perlu) ditunjuk majelis hakimnya, terus ditentukan nanti sidangnya kapan,” ucap Bambang.
Baca: Tiga Poin Utama dalam Gugatan Cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, Tentang Hak Nafkah & Hak Asuh Anak
Sosok Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru kembali menjadi sorotan usai menggugat dua kali Gibran Rakabuming Raka.
Padahal Almas Tsaqibbirru dulunya mengaku negfans dengan Wali Kota Surakarta tersebut.
Almas Tsaqibbirru memiliki pengetahuan khusus mengenai peradilan dan hukum dari ayahnya.
Ia merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Hal itu diakui sendiri oleh Almas Tsaqibbirru saat ditemui Tribun Solo, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas Tsaqibbirru.
Almas Tsaqibbirru juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin, sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas Tsaqibbirru menambahkan sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Baca: Begini Wajah Istri Hasan Pelaku Carok Madura, Malu-malu Depan Kamera dan Tutup Wajahnya Pakai Jilbab
Tanggapan usai gugatan disetujui MK
Almas Tsaqibbirru mengakui dirinya juga merasa senang usai MK mengabulkan gugatannya.
"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya.