TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih ingat dengan Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA)yang dahulu sempat bikin heboh lantaran menggugat aturan minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Berkat gugatannya itu bisa memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Setelah peristiwa itu namanya seolah tenggelam. Namun, sekarang ini ia kembali jadi perbincangan publik usai menggugat Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan Almas Tsaqibbirru telah melayangkan gugatan dua kali di Pengadilan Negeri Surakarta.
Padahal dahulunya ia mengaku senang dengan kinerja Gibran.
Ia juga merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo.
Sehingga tak sedikit publik yang bertanya-tanya apa tujuan dari mahasiswa itu.
Baca: Padahal Belum Resmi Cerai, Ria Ricis Disemangati Mantan Pacarnya, Kisah Lamanya Pun Terkuak
Gugatan
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024, sedangkan gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024.
Dalam gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PNSkt, Almas Tsaqibbirru dalam petitumnya menyebut Gibran melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sehingga ia mengalami kerugian Rp10 juta.
Dilansir dari TribunJatim.com, Almas Tsaqibbirru meminta hakim untuk menghukum Gibran Rakabuming membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta dengan biaya keterlambatan Rp1 juta setiap hari keterlambatan.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan dismissal lantaran hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis dan sifatnya masih persangkaan.
Dibutuhkan pembuktian yang lebih komprehensif sehingga gugatan sederhana tersebut dinyatakan dismissal.
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto yang juga menjadi hakim yang menangani perkara tersebut menyebutkan gugatan tersebut bukan gugatan sederhana.
“Dulu pernah masuk gugatan sederhana, kebetulan saya hakimnya, saya dismissal. Ini bukan gugatan sederhana, ini harus diajukan secara gugatan biasa karena pembuktiannya lebih detail dan komprehensif,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Tribun Medan.
Setelah itu, Almas Tsaqibbirru kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama pada 29 Januari 2024 dan terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Bambang menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
“Wanprestasinya ya itu, kok ora ono (tidak ada) ucapan terima kasih, wong udah dibantu. Almas sudah merasa membantu,” kata Bambang.
Bambang bilang, gugatan kedua ini sudah terdaftar, tetapi belum diproses.
“Belum (diproses), kan (perlu) ditunjuk majelis hakimnya, terus ditentukan nanti sidangnya kapan,” ucap Bambang.
Baca: Tiga Poin Utama dalam Gugatan Cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, Tentang Hak Nafkah & Hak Asuh Anak
Sosok Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru kembali menjadi sorotan usai menggugat dua kali Gibran Rakabuming Raka.
Padahal Almas Tsaqibbirru dulunya mengaku negfans dengan Wali Kota Surakarta tersebut.
Almas Tsaqibbirru memiliki pengetahuan khusus mengenai peradilan dan hukum dari ayahnya.
Ia merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Hal itu diakui sendiri oleh Almas Tsaqibbirru saat ditemui Tribun Solo, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas Tsaqibbirru.
Almas Tsaqibbirru juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin, sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas Tsaqibbirru menambahkan sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Baca: Begini Wajah Istri Hasan Pelaku Carok Madura, Malu-malu Depan Kamera dan Tutup Wajahnya Pakai Jilbab
Tanggapan usai gugatan disetujui MK
Almas Tsaqibbirru mengakui dirinya juga merasa senang usai MK mengabulkan gugatannya.
"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya.
Sementara itu alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan lantaran dirinya menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.
"Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.
Almas Tsaqibbirru di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.
Sehingga tidak hanya untuk Gibran saja namun untuk kepala daerah lainnya atau penyelenggaraan Pilpres ke depan. (*)